Bandung (Kabar Nusantara) – Kepala SMAN 1 Katapang bersama warga Desa Banyusari, Katapang sangat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi PPDB tahun ajaran 2024/2025 di aula Desa Banyusari, Rabu (22/05/2024).
Kepala Desa Banyusari H. Didin Dino mengatakan bahwa tujuan dari sosialisasi PPDB ini dimaksudkan agar warga mengetahui tata cara pendaftarannya di tahun ini, dibanding tahun lalu yang mengunakan sistem afirmasi, zonasi, prestasi. “Untuk tahun ini menjadi Zonasi, afirmasi dan prestasi,” katanya.
“Untuk itu agar warga Desa Banyusari dapat memahami dan tidak keliru ketika memasuki jalur pendaftarannya, baik yang jaraknya jauh maupun dekat bisa melakukan pendaftaran,” tambah Dino.
Dan berharap apa yang disampaikan oleh para pembicara dari Disdik provinsi melalui Kepala SMAN 1 Katapang Haji Surahman S.Pd, M.MPd, bersama Ketua Komite, Yuyun Sudjana, SE. ini dapat dipahami oleh warga Desa Banyusari.
Pada kesempatan ini H. Surahman memberikan pengetahuan mumpuni pada warga Desa Banyusari, bahwa untuk PPDB ini ada persyaratan umum, dan khusus yaitu : 1. Ijasah kalau tidak ada, surat keterangan lulus, 2. Akta kelahiran, kartu identitas anak 3. Untuk Disabilitas ada surat keterangan, ada KTP Orang tua, KK.
“Kartu KK itu harus 1 tahun, kalau belum 1 tahun buat surat keterangan domisili dari Desa, ada dokumen tanggung jawab mutlak bisa di unduh di sapa warga,” katanya.
Surahman menambakan untuk syarat khususnya mereka masuknua sesuai jalur apa , yang membedakan PPDB tahun sekarang dengan tahun sebelumnya itu yang pertama Zonasi dan KEITM,
Untuk tahap KEITM ada 2 yaitu: 1. KEITM kritis yang sudah terdata DTKS , 2. KEITM yang sudah mempunyai kartu – kartu seperti PKH, Kartu Miskin dan lain-lain.
Sedang untuk tahap prestasi ada 2 yaitu: Prestasi Raport dan Prestasi kejuaraan, untuk prestasi Raport dari semester 1-5, untuk prestasi kejuaraan minimal juara kabupaten, provinsi, nasional dan harus punya sertifikat juara, untuk jalur afirmasi ada pindah tugas, ada jalur anak tenaga kependidikan di utamakan untuk setempat dan ada syarat – syarat umum memiliki KK minimal 1 tahun.
“Untuk tahap 1: 3-7 Juni 2024 (zonasi & KEITM) Tahap 2: 24-28 Juni 2024 (Prestasi & afirmasi),” ungkap Surahman.
Surahman berharap ini sesuai keinginan Pj. Gubernur dan Kadisdik Jabar bahwa PPDB tahun 2024 ini berjalan lancar, bersih, tertib dan jujur dalam PPDB.